Kamis, 30 April 2020

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Usaha


Usaha dalam adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau usaha lainnya, untuk mendapatkan laba. Berikut ini Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :
1.    Huat, T Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.
2.     Steinford (1979)
Business is an institution which produces goods and services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
3.    Griffin dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima, warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.

Bentuk-Bentuk Kepemilikan Bisnis
Setelah mengerti apa itu bisnis, selanjutnya kita bahas tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia yang terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk bisnis ini antara lain:
·         Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
·         Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia pribadi sepenuhnya.
·         Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam menjalankan bisnis
·         Terjaminnya rahasia perusahaan
·         Syarat pendirian yang mudah dan sederhana dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan, perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu:
  • Seluruh aset pribadi turut menjadi jaminan atas utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
  • Pengelolaan manajemen cenderung rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan oleh 1 orang pemilik perusahaan saja
  • Sumber dana perusahaan terbatas karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk mencari sumber-sumber dana
  • Kelangsungan perusahaan kurang terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal) pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas, dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh masing-masing anggota.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
·         Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
·         Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
·         Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
·         Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
·         Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana terkecil
Adapun keuntungan firma yaitu :
·         Pengelolaan manajemen yang lebih baik karena terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
·         Syarat pendirian firma yang relatif mudah karena tidak perlu akta pendirian usaha
Memiliki banyak sumber dana atau modal bagi perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah disebabkan kemampuan keuangan yang cukup besar dari banyak anggota.
Kelemahan firma adalah :
·         Harta pribadi menjadi jaminan atas utang perusahaan
·         Kerugian yang disebabkan oleh 1 orang anggota harus ditanggung bersama anggota firma yang lain
Kelangsungan usaha kurang terjamin karena apabila seorang anggota mengundurkan diri dari perjanjian usaha bersama, otomatis firma akan bubar.
Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada fasilitas-fasilitas negara.
Status seluruh karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan memiliki hubungan hukum publik, artinya jika terjadi sengketa, Perjan berkedudukan sebagai pemerintah.
Perusahaan Daerah
Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik negara. Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk pembangunan daerah.
Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala daerah setempat sesuai Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar