Usaha dalam adalah suatu organisasi yang menjual
barang atau jasa kepada konsumen atau usaha lainnya, untuk mendapatkan laba. Berikut
ini Beberapa Definisi Bisnis Menurut Para Ahli :
1. Huat, T
Chwee (1990)
Bisnis dalam arti luas adalah istilah umum yang
menggambarkan semua aktifitas dan institusi yang memproduksi barang & jasa
dalam kehidupan sehari-hari. Bisnis sebagai suatu sistem yang memproduksi
barang dan jasa untuk memuaskan kebutuhan masyarakat (bussinessis then simply a
system that produces goods and service to satisfy the needs of our society.
2. Steinford
(1979)
Business is an institution which produces goods and
services demanded by people.” Artinya bisnis ialah suatu lembaga yang
menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Apabila kebutuhan
masyarakat meningkat, maka lembaga bisnis pun akan meningkat pula
perkembangannya untuk memenuhi kebutuhan tersebut, sambil memperoleh laba.
3. Griffin
dan ebert (1996)
“Business is all those activities involved in
providing the goods and services needed or desired by people”. Dalam pengertian
ini bisnis sebagai aktifitas yang menyediakan barang atau jasa yang diperlukan
atau diinginkan oleh konsumen. Dapat dilakukan oleh organisasi perusahaan yang
memilki badan hukum, perusahaan yang memiliki badan usaha, maupun perorangan
yang tidak memilki badan hukum maupun badan usaha seperti pedagang kaki lima,
warung yang tidak memiliki Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Tempat
Usaha (SIUP) serta usaha informal lainnya.
Bentuk-Bentuk
Kepemilikan Bisnis
Setelah mengerti apa itu bisnis, selanjutnya kita
bahas tentang bentuk-bentuk kepemilikan bisnis yang ada di Indonesia yang
terdiri dari usaha milik swasta maupun negara.
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah bisnis yang dimiliki
oleh 1 orang saja. Sehingga pemilik perusahaan ini mempunyai tanggung jawab
sekaligus kuasa tak terbatas atas perusahaan beserta aset-asetnya. Karena ialah
yang memiliki, mengelola, sekaligus memimpin perusahaan tersebut. Semua risiko
yang terjadi pada perusahaan, ia yang menanggungnya. Keuntungan dari bentuk
bisnis ini antara lain:
·
Pemilik memiliki kekuasaan penuh untuk mengambil
keputusan yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga keputusan dapat segera
dilaksanakan tanpa ada hambatan perbedaan pendapat atau semacamnya.
·
Semua keuntungan perusahaan menjadi miliki ia
pribadi sepenuhnya.
·
Pemilik lebih giat dan bekerja keras dalam
menjalankan bisnis
·
Terjaminnya rahasia perusahaan
·
Syarat pendirian yang mudah dan sederhana
dibanding bentuk bisnis yang lain
Selain keuntungan,
perusahaan perseorangan memiliki beberapa kelemahan yaitu:
- Seluruh aset pribadi turut menjadi jaminan atas
utang-utang perusahaan karena tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas
- Pengelolaan manajemen cenderung
rumit dan kompleks karena semua kegiatan manajemen hanya dilaksanakan oleh
1 orang pemilik perusahaan saja
- Sumber dana perusahaan terbatas
karena sangat tergantung pada kemampung sang pemilik perusahaan untuk
mencari sumber-sumber dana
- Kelangsungan perusahaan kurang
terjamin, karena operasional perusahaan akan berhenti ketika (misal)
pemilik perusahaan meninggal atau terjerat kasus hukum
Firma
Firma adalah bisnis yang terjalin atas
persekutuan 2 orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama dalam
menjalankan usaha. Tanggung jawab dari setiap anggota firma tidak terbatas,
dengan pembagian keuntungan atau pun pertanggungan kerugian yang sama oleh
masing-masing anggota.
Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD) pasal 16 mengatur tentang ketentuan terkait dengan firma, yang
diperkuat melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 16 dan 18 dengan inti
yang menyebutkan hal-hal sebagai berikut :
·
Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
·
Seorang anggota tidak boleh memasukkan seseorang
untuk menjadi anggota firma tanpa persetujuan dari seluruh anggota yang lain
·
Keanggotaan tidak bisa dipindahtangankan pada
pihak lain selama anggota tersebut masih hidup
·
Tidak ada pemisahan harta pribadi dengan harta
perusahaan karena tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sehingga harta
pribadi pun menjadi jaminan atas utang-utang firma
·
Anggota yang tidak menyetorkan dana sebagai
modal namun berperan dalam usaha dan tenaga, maka ia akan mendapatkan bagian
keuntungan maupun kerugian yang sama dengan anggota yang menyetor modal dana
terkecil
Adapun keuntungan firma yaitu :
·
Pengelolaan manajemen yang lebih baik karena
terdapat pembagian kerja pada anggota yang banyak
·
Syarat pendirian firma yang relatif mudah karena
tidak perlu akta pendirian usaha
Memiliki banyak sumber dana atau modal bagi
perusahaan sehingga jika mengajukan kredit akan mudah disebabkan kemampuan
keuangan yang cukup besar dari banyak anggota.
Kelemahan firma adalah :
·
Harta pribadi menjadi jaminan atas utang
perusahaan
·
Kerugian yang disebabkan oleh 1 orang anggota
harus ditanggung bersama anggota firma yang lain
Kelangsungan usaha kurang terjamin karena
apabila seorang anggota mengundurkan diri dari perjanjian usaha bersama,
otomatis firma akan bubar.
Perusahaan Negara
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah bentuk bisnis negara yang ditujukan untuk
kesejahteraan masyarakat umum dengan memperhatikan faktor efisiensi. Perjan
merupakan bagian dari Direktorat Jenderal sehingga memiliki hak pada
fasilitas-fasilitas negara.
Status seluruh karyawan Perjan adalah pegawai negeri. Perjan
memiliki hubungan hukum publik, artinya jika terjadi sengketa, Perjan
berkedudukan sebagai pemerintah.
Perusahaan Daerah
Adalah bentuk bisnis dengan kepemilikan saham oleh pemerintah
daerah dengan pemisahan harta antara milik perusahaan dengan milik negara.
Tujuan perusahaan ini adalah untuk mencari keuntungan yang digunakan untuk
pembangunan daerah.
Pengelolaan Perusahaan Daerah oleh kepala daerah setempat sesuai
Surat Keputusan Menteri dalam Negeri no. 18 tahun 1969.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar